Rabu, 07 Desember 2016

Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip-prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

                       OTONOMI DERAH

A. Pengertian Otonomi Daerah
Apa itu otonomi daerah?
Kara otonomi berasal dari Bahasa Yunani "auto" artinya sendiri dan "nomos" berarti hukum. Jadi harfiah otonomi berarti hukum sendiri.
Otonomi Daerah berarti hak, wewenang Dan kewajiban daerah untuk mengatur Dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan Yang berlaku.
Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian Yang termuat dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Yang menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Ada otonomi daerah?
Dalam ketatanegaraan bangsa kita dibedakan due madam sistem pelaksanaan kekuasaan yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintahan pusat. Sistem desentralisasi adalah sistem pemerintah dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Luasnya wilayah dan kemajemukan masyarakat mendorong pemerintahan pusat memberi hak otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya.
Negara kesatuan adalah negara yang didalamnya tidak ada wilayah yang berstatus sebagai negara. Contoh: Negara Indonesia. Yang Ada adalah wilayah dengan status sebagai provinsi, kabupaten/kota. Contoh; provinsi NTT, Kabupaten Purworejo, Kota Blitar, kota Salatiga, Kota Tegal dan lain-lain.
Negara Kesatuan dilaksanakan dengan dua sistem;
a) Sistem Sentralisasi berarti segala urusan pemerintahan diurus oleh pemerintahan pusat.
b) Sistem Desentralisasi, berarti sebagian tanggung jawab dan urusan pemerintahan pusat didelegasikan kepada daerah, termasuk pegawai pemerintah yang mengelola urusan daerah merupakan pegawai daerah.
Sedangkan negara Serikat, dalam wilayah negara itu berstatus sebagai negara yang disebut negara bagian. Contoh : Amerika Serikat, RIS tahun 1949.
Bagaimana Otonomi daerah dijalankan?
Agar Otonomi daerah dapat berjalan dengan bail sesuai dengan harapan semua warga, kits membutuhkan dasar hukum dan seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah tersebut.

B. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, yaitu;
a. UUD 1945 pasal 18 ayat (1) sampai (7)
b. UU no. 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang
c. UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
d. Otonomi daerah yang berlaku pada saat ini berdasarkan UUD 1945 Bab VI PEMERINTAHAN DAERAH yang meliputi;  pasal 18, 18A, dan 18B.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945, Ada tiga bentuk otonomi, yaitu otonomi provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu dihidupkan kembali otonomi desa. Artinya desa tidak lagi menjadi bawahan kecamatan. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan susunan asli, hak asal usul dan adat istiadat.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah, yaitu berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

C. Prinsip-prinsip Otonomi daerah
      Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
a. Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.

D. Tujuan Otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  •  
  • Keadilan nasional.
  •  
  • Pemerataan wilayah daerah.
  •  
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  •  
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

By:NovitaFatmawati(19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar